oleh: Ragil Moendjahid
Bekasi, 25 Desember 2014
Bekasi, 25 Desember 2014
Sampah merupakan
masalah krusial yang dihadapi setiap negara di dunia, demikian juga Indonesia.
Menurut hasil penelitian untuk estimasi sampai tahun 2025, Indonesia merupakan
Negara Asia– selain Filipina– yang menghadapi permasalahan sampah terbesar (World
Bank, 1999). Permasalahan sampah tersebut telah berusaha ditangani oleh
pemerintah Indonesia ditandai dengan keluarnya beberapa regulasi, diantarnya UU
No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diundangkan sejak tanggal 15 Oktober
2012.
Namun demikian
permasalahan sampah masih belum kunjung selesai, seperti kurang siapnya
pemerintah memfasilitasi (Republika Online,
2012), dan kurangnya kepedulian masyarakat yang masih
membuang sampah ke kali (Hendro, 2014) dan
kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah masih minim (Info Publik, 2014). Ini
menunjukkan pengelolaan sampah belum dilaksanakan secara tuntas (Risdayanti,
2012).