Rabu, 15 April 2009

Thaharah 2

602 PEMBAGIAN AIR

Air terbagi kepada empat bagian:

1. Air yang suci dan dapat menyucikan benda yang lain (dapat digunakan untuk mengangkat najis dan hadas) dan tidak makruh digunakan. la disebut air mutlak. Air mutlak ialah air yang tidak bercampur dengan suatu benda yang dapat mengubah nama air itu. Umpamanya, air sumur atau air ledeng, kita tetap menyebutnya air saja dengan tidak perlu menyebut air sumur atau air ledeng karena air itu tidak terikat dengan perkataan sumur atau ledeng. orang terus paham itu adalah air.

Berbeda dengan air yang bercampur dengan kopi, air mawar, air kelapa dan lain-lain. Air itu telah berubah namanya jadi air kopi, air mawar, air kelapa dan sebagainya. Air kopi, air kelapa, air tebu dan lain-lain tidaklah termasuk dalam golongan air mutlak bahkan termasuk ke dalam golongan air yang suci pada dirinya tetapi tidak menyucikan benda lain.

2. Air yang suci pada dirinya dan menyucikan benda yang lain juga tetapi makruh digunakan pada badan. Maknanya karena ditakuti terkena penyakit sopak atau bertambah kuat sopaknya atau menjadi kekal sopaknya. la dikenal dengan nama air musyammas yaitu air yang terkena panas matahari di dalam tempat seperti besi, tembaga dan lain-lain. Air ini hanya makruh digunakan unruk membasuh badan, untuk masak makanan dan untuk minuman

3. Air yang suci pada dirinya tetapi tidak dapat menyucikan benda yang lain, ia dikenal sebagai air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas yang pertama pada anggota wuduk yang wajib atau mandi wajib dan telah digunakan untuk membasuh najis. Air itu pada lahimya tidak berubah dan tidak bertambah beratnya. Air itu jika dikumpulkan sampai cukup dua kolah atau lebih akan menjadi air mutlak. Yang juga disebut air mustakmal adalah air yang berubah salah satu daripada tiga sifat yaitu bau, rasa atau warna dengan sebab bercampur dengan cairan atau serbuk yang suci seperti sirup, kopi dan susu serta tidak tampak di mata seperti yang bercampur dengan air mawar yang sudah hilang baunya. Jika terjadi pada suatu benda yang suci tetapi tidak berlaku perubahan sampai hilang nama air mutlak seperti bercampur dengan teh yang sedikit (tidak menguningkan air itu) atau bercampur dengan gula yang sedikit (tidak memaniskan air itu), maka air itu masih suci dan menyucikan yang lain. Air yang berubah karena bercampur dengan suatu benda yang tidak dapat dihindarkan seperti tanah atau lumut di tempat air yang mengalir dan berlekuk dianggap suci lagi menyucikan.

4. Air yang terkena najis yaitu air yang terjatuh najis ke dalamnya atau sesuatu yang terkena najis, jika air itu tidak sampai dua kolah baik berubah atau tidak ia disebut air mutannajis dan air ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan yang lain. Tidak disebut air mutannajis jika terjatuh ke dalamnya najis yang dimaafkan seperti bangkai binatang yang tidak berdarah (jenis binatang yang tidak berdarah sendiri) seperti lalat, kumbang, lipas, kalajengking dan nyamuk. Tetapi jika bangkai-bangkai itu dicampakkan dengan sengaja ke dalam air itu, atau ia telah merubah sifat air itu maka tidak lagi dimaafkan. Tidak dihukumkan mutannajis juga jika air itu bercampur dengan najis yang halus lagi tidak dapat dilihat oleh mata yang sederhana walaupun ia najis mughallazah (najis berat).
Air yang banyak (dua kolah atau lebih) tidak menjadi mutannajis dengan sebab masuk ke dalamnya benda yang najis melainkan jika berubah sifatnya baik itu bau, rasa atau warnanya.

UKURAN AIR DUA KOLAH

Air dua kolah itu sebanyak kurang lebih:
a. 52 galen atau
b. 13 tin minyak tanah atau
c. 230 liter atau
d. penuh sebuah tangki empat persegi yang panjangnya 23 inci. lebarnya 23 inci dan dalamnya 23 inci (7 kaki padu), atau
e. penuh sebuah tangki bulat garis pusatnya 18 inci dan dalamnya 46 inci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar