Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2009

Kitab Bersuci

Kitab Bersuci

http://opi.110mb.com/haditsweb/muslim/b3_bersuci.htm

1. Kewajiban bersuci ketika salat

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu. (Shahih Muslim No.330)

2. Cara wudu dan kesempurnaannya

  • Hadis riwayat Usman bin Affan ra.:
    Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni. (Shahih Muslim No.331)

3. Keutamaan wudu dan salat sunat wudu

  • Hadis riwayat Usman ra.:
    Dari Abu Anas bahwa Usman ra. berwudu di kedai dan berkata: Maukah aku tunjukkan cara wudu Rasulullah saw.? Kemudian ia berwudu tiga kali tiga kali. (Shahih Muslim No.337)

4. Wudu Nabi saw.

  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari ra.:
    Dia pernah diminta berwudu seperti wudu Rasulullah saw., Lalu ia minta air sebejana, kemudian menuangkannya pada kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali. Setelah itu ia masukkan tangannya lalu mengeluarkannya, berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan. Ia mengerjakannya tiga kali. Sesudah itu ia memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Setelah itu memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku masing-masing dua kali. Lalu memasukkan tangan lalu mengeluarkannya, kemudian mengusap kepala. Ia mengusapkan kedua tangannya ke depan lalu ke belakang. Setelah itu membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, dan berkata: Demikianlah wudu Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.346)

5. Hitungan ganjil dalam hal menghirup air ke hidung dan beristinja dengan batu

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau beristinja dengan batu, hendaklah beristinja dengan hitungan ganjil dan apabila berwudu lalu memasukkan air ke hidung, hendaklah mengeluarkannya. (Shahih Muslim No.348)

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, hendaklah mengeluarkan air dari hidungnya (istintsar) tiga kali, karena setan itu menginap di batang hidungnya. (Shahih Muslim No.351)

6. Wajib membasuh kedua kaki dengan sempurna

  • Hadis riwayat Abdullah bin Umru ra., ia berkata:
    Bersama Rasulullah saw. kami kembali dari Mekah menuju Madinah. Ketika kami berada pada sebuah oase di tengah jalan, beberapa orang tergesa-gesa menunaikan salat Asar. Mereka berwudu dengan tergesa-gesa. Lalu kami dekati mereka, tampak tumit mereka tidak terkena air, maka Rasulullah saw. bersabda: Siksa neraka bagi (pemilik) tumit itu. Sempurnakanlah wudu kalian. (Shahih Muslim No.354)

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. melihat seorang lelaki tidak membasuh kedua tumitnya, beliau bersabda: Siksa neraka, bagi para pemilik tumit. (Shahih Muslim No.356)

7. Sunat memperluas basuhan dari yang wajib, seperti membasuh muka lebih luas, tangan, kaki

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Kalian adalah orang-orang yang memiliki cahaya muka, cahaya tangan dan cahaya kaki pada hari kiamat, karena penyempurnaan wudu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut. (Shahih Muslim No.362)

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. menziarahi kuburan. Beliau berdoa: "Semoga keselamatan tetap dilimpahkan kepadamu, hai kaum yang mukmin dan kami, insya Allah akan menyusulmu". Aku senang apabila aku dapat bertemu dengan saudara-saudaraku. Para sahabat bertanya: Bukankah kami saudara-saudaramu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Engkau adalah sahabat-sahabatku, sedang saudaraku adalah orang-orang yang belum datang setelahku. Mereka bertanya lagi: Bagaimana engkau dapat mengenal umatmu yang belum datang di masa ini? Beliau bersabda: Tahukah engkau, seandainya ada seorang lelaki memiliki kuda yang bersinar muka, kaki dan tangannya kemudian kuda itu berada di antara kuda-kuda hitam legam, dapatkah ia mengenali kudanya? Mereka menjawab: Tentu saja dapat, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Sesungguhnya umatku akan datang dengan wajah, kaki dan tangan yang bersinar, bekas wudu. Aku mendahului mereka datang ke telaga. Ingat! Beberapa orang akan dihalang-halangi mendatangi telagaku, sebagaimana unta hilang yang dihalang-halangi. Aku berseru kepada mereka: Kemarilah! Lalu dikatakan: Sesungguhnya mereka telah mengganti (ajaranmu) sesudahmu. Aku berkata: Semoga Allah menjauhkan mereka. (Shahih Muslim No.367)

8. Siwak

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan orang-orang beriman (dalam hadis riwayat Zuhair, umatku), niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan salat. (Shahih Muslim No.370)

  • Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
    Aku mendatangi Nabi saw. sementara ujung siwak berada di mulut beliau. (Shahih Muslim No.373)

  • Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
    Apabila Rasulullah saw. bangun untuk melakukan salat tahajjud, beliau menggosok giginya dengan siwak. (Shahih Muslim No.374)

9. Karakter fitrah alami

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Fitrah itu ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah; berkhitan; mencukur rambut kemaluan; memotong kuku; mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis. (Shahih Muslim No.377)

  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot. (Shahih Muslim No.380)

10. Cebok dan adab buang air

  • Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra.:
    Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila engkau ke WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya ketika kencing atau buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat. (Shahih Muslim No.388)

  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. bahwa ia berkata:
    Banyak orang berkata: Apabila engkau duduk buang hajatmu, janganlah menghadap kiblat atau Baitulmakdis. Abdullah berkata: Aku pernah naik ke loteng rumah, aku melihat Rasulullah saw. duduk berjongkok buang hajat di atas dua buah batu dengan menghadap ke Baitulmakdis. (Shahih Muslim No.390)

11. Larangan beristinja dengan tangan kanan

  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Qatadah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing. Jangan beristinja dengan tangan kanan. Dan janganlah bernafas dalam wadah (minuman). (Shahih Muslim No.392)

12. Menggunakan tangan kanan dalam bersuci atau lainnya

  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. suka memulai dengan yang kanan saat bersuci, menyisir rambut dan memakai sandal. (Shahih Muslim No.395)

13. Beristinja dengan air dari buang hajat

  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah memasuki kebun, diikuti seorang anak muda yang membawa kendi, ia paling muda di antara kami, lalu anak muda itu meletakkan kendinya dekat pohon bidara. Setelah Rasulullah saw. menyelesaikan hajat beliau menemui kami lagi. Tadi beliau beristinja dengan air. (Shahih Muslim No.398)

14. Mengusap sepasang khuf (sepatu kulit)

  • Hadis riwayat Jarir bin Abdullah ra.:
    Dari Hammam, ia berkata: Jarir pernah buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap sepasang khufnya. Lalu ia ditanya: Engkau melakukan hal itu? Dia menjawab: Ya, aku pernah melihat Rasulullah saw. buang air kecil, kemudian berwudu dan mengusap sepasang khuf beliau. (Shahih Muslim No.401)

  • Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
    Aku pernah bersama Nabi saw. tiba di suatu tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Beliau kencing dengan berdiri, lalu aku menjauh. Beliau bersabda: Mendekatlah, maka aku mendekat sampai berdiri di dekat tumit beliau. Kemudian beliau berwudu dan mengusap sepasang khuf beliau. (Shahih Muslim No.402)

  • Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:
    Dari Rasulullah saw. bahwa beliau keluar untuk buang hajat dan Mughirah mengikutinya dengan membawa sekantung air. Setelah Nabi selesai ia menuangkan airnya. Beliau berwudu dan mengusap kedua khuf beliau. (Shahih Muslim No.404)

15. Orang yang akan wudu makruh mencelupkan tangannya yang diragukan kenajisannya ke dalam wadah (air) sebelum dibasuh tiga kali

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana air sebelum membasuhnya tiga kali, karena ia tidak tahu dimanakah tangannya menginap. (Shahih Muslim No.416)

16. Hukum jilatan anjing

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Apabila anjing minum (dengan ujung lidahnya) dalam wadah milik salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang airnya kemudian membasuh wadah itu tujuh kali. (Shahih Muslim No.418)

17. Larangan kencing pada air tergenang

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian kencing dalam air yang diam tergenang lalu mandi dengan air tersebut. (Shahih Muslim No.424)

18. Wajib membasuh air kencing dan najis-najis lain yang ada di mesjid dan bahwa tanah dapat disucikan dengan air tanpa harus menggalinya

  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa seorang badui kencing di mesjid, lalu sebagian sahabat menghampirinya. Rasulullah saw. bersabda: Biarkan, jangan engkau hentikan. Anas berkata: Ketika orang itu telah selesai, Nabi saw. meminta seember air, lalu menyiramkannya pada tempat kencing itu. (Shahih Muslim No.427)

19. Hukum air kencing bayi yang masih menyusu dan cara membasuhnya

  • Hadis riwayat Aisyah istri Nabi ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah didatangi orang-orang yang membawa beberapa bayi, kemudian beliau mendoakan dan menyuapi mereka. Lalu seorang anak kencing dan mengenai beliau. Lantas beliau meminta air dan menuangkannya pada air kencing tadi dan tidak mencucinya. (Shahih Muslim No.430)

  • Hadis riwayat Ummu Qais binti Mihshan ra.:
    Bahwa ia datang kepada Rasulullah saw. dengan membawa putranya yang belum pernah makan makanan, kemudian meletakkannya di pangkuan beliau, lalu bayi tersebut kencing. Beliau hanya menyiramnya dengan air. (Shahih Muslim No.432)

20. Hukum mani (sperma)

  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Alqamah bahwa seseorang datang kepada Aisyah, kemudian Aisyah berkata: Seandainya engkau melihat mani, maka engkau cukup mencuci tempatnya saja, kalau engkau tidak melihatnya, engkau siram air di sekitarnya. Aku pernah mengerik mani pada pakaian Rasulullah saw. dengan sekali kerik, kemudian beliau memakainya untuk salat. (Shahih Muslim No.434)

21. Najisnya darah dan cara membasuhnya

  • Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
    Seorang wanita datang kepada Nabi saw., ia berkata: Salah seorang di antara kami, pakaiannya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya? Beliau bersabda: Mengerik darah itu, lalu menggosoknya dengan air, kemudian dibasuh. Setelah itu ia boleh salat dengan pakaian tersebut. (Shahih Muslim No.438)

22. Dalil najisnya air kencing dan kewajiban membersihkannya

  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)


Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND

THAHARAH 13

613 Kewajiban Mandi Selepas Haid Dan Nifas Serta Permasalahan Istihadah

1. Haid- Masa haid itu sekurang-kurangnya sehari semalam, dan menurut biasanya ialah tujuh hari tujuh malarn. Apabila lebih dari 15 hari, maka itu bukanlah darah haid lagi, tetapi adalah darah istihadah (darah penyakit). Sekurang-kurangnya waktu suci antara dua haid itu 15 hari, dan tidak ada batas bagi lamanya waktu suci itu. Ada kalanya perempuan itu putus haid, yaitu tidak berhaid lagi, menurut pendapat sebagian ulama menyatakan apabila perempuan itu sudah berumur 60 tahun dan ada juga yang menyatakan sampai dengan umur 50 tahun. Apabila seorang perempuan berhenti haidnya, wajiblah mandi, sesuai dengan hadis:

"Dan Aisyah r.a bahwa Fatimah binti AN Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW katanya: "Ya Rasulullah, aku ini perempuan yang istihadah (penyakit keluar darah terus) tak pemah bersih-bersih, apakah saya boleh meninggalkan sholat? Maka jawab Nabi SAW: "Tidak, karena sesungguhnya itu tidak lain dan darah penyakit, bukan darah haid, maka apabila telah datang darah haid, tinggalkan sholat, dan apabila telah pergi (sudah kering atau sudah cukup harinya haid) maka bersihkanlah darah itu dan kerjakan sholat." (Riwayat Muslim)

Rasulullah SAW bersabda artinya:

'Maka apabila datang haid, tinggalkanlah sholat, dan apabila bersih darah haid itu, mandilah dan sholatlah"

2. Nifas - Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan, mengiringi wiladah (setelah melahirkan anak). Lamanya nifas itu adakalanya sebentar saja (satu lahzah), dan biasanya 40 hari. Selama-lama nifas itu 60 hari 60 malam. Jika lebih dari 60 hari, itu adalah darah istihadah. Mengenai kaum perempuan bernifas lamanya 40 hari itu adalah sesuai dengan hadis Nabi SAW. Dan Ummi Salamah r.a. dia berkata:

"Adalah para wanita yang bemifas pada masa Rasulullah SAW itu, duduk/berhenti selama 40 hari dan 40 malam." (Riwayat Abu Daud, Tirmizi dan lain-lain)

Pada hadis lain, ada pula dinyatakan artinya: dari Anas r.a ia berkata:

"Adalah Rasulullah SAW membatasi waktu bagi perempuan perempuan yang nifas itu 40 hari, kecuali ia melihat suci sebelum itu"(Riwayat Ibnu Majah)

3. Istihadhah - Kalau lebih dari 40 hari, maka itu bukan nifas lagi tetapi adalah istihadah. Bila istihadah, maka tidak boleh ia meninggalkan sholat dan puasanya, sesuai dengan hadis Nabi SAW.
Dari Abdullah bin Amr, katanya: telah bersabda Rasulullah SAW:

"Orang-orang yang bernifas, harus menunggu 40 hari dan malam, maka jika ia telah melihat suci sebelum itu, maka ia istihadah, la wajib mandi dan wajib menegakkan sholat. ' (Riwayat Al-Hakim)

Mengenai orang yang istihadah, ia wajib menunaikan sholat. Satu kali berwuduk untuk satu kali sholat yang fardhu dan boleh untuk beberapa kali sholat sunat. Syaratnya pula sudah masuk waktu sholat barulah ia wuduk untuk sholat fardhu.

THAHARAH 12

612 Larangan Bagi Orang Yang Haid Dan Nifas

Bagi orang-orang yang sedang haid dan nifas, diharamkan baginya:

  1. Sholat fardhu dan sholat sunat, sujud tilawah dan sujud syukur.
    Larangan sholat ini adalah berdasarkan firman Allah Taala pada surah An-Nisa ayat 43, yang bermaksud:
    "Wahai orang yang benman, janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang rnabuk sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang junub, kecuali sudah mandi."
  2. Menyentuh, mengangkat, memegang Al Ouran.
  3. Membaca Al Quran walau satu ayat sekalipun. Rasulullah SAW bersabda maksudnya:
    "Orang yang junub dan perempuan yang haid, tidak boleh membaca sesuatu dari Al Ouran." (Riwayat At-Thabrani)
    Adalah diwajibkan bagi seorang wanita itu rnembaca wirid dan zikir yang menjadi amalannya sehari-hari dengan niat zikir bukannya niat membaca Al Qur'an.
  4. Diam di Masjid.
    Orang yang sedang haid dan nifas tidak bolet lewat dan duduk di masjid. Jika haid, ia dikuatirkan terjatuh pada kawasan masjid.

THAHARAH 11

611 Haid Nifas Dan Istihadhah

Haid:

Darah yang keluar dari faraj perempuan, ketika berumur sembilan lahun atau lebih dalam keadaan sehat dan secara kebiasaan pada waktu yang tertentu bukan karena sakit. Sekurang-kurangnya masa haid itu sehari semalam. Biasanya enam atau tujuh hari. Sebanyak banyaknya lima belas hari dengan malamnya.

Nifas:

Darah yang keluar mengiringi bayi yang dilahirkan. Darah yang keluar sebelum beranak tidak dinamakan nifas. Sekurang-kurangnya masa nifas itu satu lahzah, sebanyak-banyaknya enam puluh hari dan kebiasaannya empat puluh hari.

Istihadhah:

Darah yang keluar bukan pada masa haid dan nifas. la dikenali sebagaidarah penyakit.

Wiladah:

Salah satu sebab yang menyebabkan wajib mandi ialah wiladah (melahirkan anak), walau anak yang lahir itu tidak basah sekalipun.

THAHARAH 10

610 Sunat-sunat Mandi Hadas
  1. Menghadap kiblat
  2. Membaca Bismillah
  3. Mencuci dua tangan dan berwuduk (dengan niat berwuduk sunat untuk mandi),
  4. Menggosok dengan telapak tangan mana-mana tempat di seluruh anggota badan,
  5. Mulai cuci anggota sebelah kanan.
  6. Mencuci tiga kali.

PERINGATAN
Hendaklah berturut-turut (muallat) mencuci suatu anggota dengan anggota yang lain. Jangan sampai terjadi tenggang waktu yang lama di antara anggota itu. Muallat di sini ialah jangan sampai kering anggota yang dibasuh itu sebelum mencuci anggota yang lain.

THAHARAH 9

609 Rukun Mandi Hadas

  1. Niat - mula niat ketika terkena air pada setiap anggota tubuh
  2. Hilangkan segala najis pada tubuh terlebih dahulu sebelum mandi.
  3. Mengenakan dan meratakan air pada kulit, rambut dan bulu serta seluruh bagian badan atau kemaluan yang zahir ketika qada hajat. Tidak ada beda antara rambut dan bulu yang jarang dengan yang lebat, semuanya harus terkena disampaikan dan diratakan air pada luar dan dalamnya. Rambut yang bersanggul wajib dilepas supaya terkena air. Rambut yang bersimpul dengan sendiri, jika tidak sampai air ke dalamnya adalah dimaafkan. Bulu-bulu di dalam hidung tidak wajib dibasuh karena termasuk anggota dalam (batin) tetapi jika terkena najis wajib dibasuh karena masalah najis lebih berat daripada junub. Wajib meratakan air pada celah kuku, sekiranya ada daki dan kotoran lain hendaklah dibuang kemudian dicuci.

NIAT

Secara umumnya mandi hadas besar dapat diniatkan seperti berikut: "Sahaja aku mengangkat hadas besar karena Allah Taala."

Lain-lain Niat:

  1. Mandi junub: "Sahaja aku mengangkat hadas besar karena Allah Taala. "
  2. Mandi karena haid: "Sahaja aku mandi wajib suci dari haid karena Allah Taala. "
  3. Mandi karena nitas: "Sahaja aku mandi wajib suci dari nifas karena Allah Taala."

THAHARAH 8

608 Sebab-sebab Yang Mewajibkan Mandi
  1. Jimak atau bersetubuh - wajib mandi walaupun tidak keluar mani.
  2. Keluar mani baik itu banyak atau sedikit, terjaga atau tertidur, bernafsu atau tidak.
  3. Mati - orang yang hidup wajib memandikan mayat itu kecuali orang itu mati syahid.
  4. Keluar darah haid bagi perempuan yang sudah cukup umurnya (baligh).
  5. Keluar darah nifas yaitu darah yang keluar mengiringi persalinan.
  6. etika bersalin (wiladah) walaupun tidak keluar darah bersama anaknya (tidak ada nifas) diwajibkan mandi juga.

THAHARAH 7

607 Istinjak

Dalam bahasa asal ia berarti melepaskan diri dari sesuatu. Maksudnya ialah bercebok atau bersuci. Hukumnya wajib, apabila keluar sesuatu dari dua saluran qubul atau dubur seperti kencing atau tahi. Jika angin yang keluar, tidaklah wajib beristinjak. Alat untuk beristinjak adalah dengan menggunakan air atau batu atau benda yang keras tapi suci dan bukan dari benda yang dihormati atau benda yang cair seperti air mawar dan cuka. Cukuplah bersuci dengan air atau tiga butir batu. Yang afdhalnya beristinjak dengan batu dahulu kemudian diikuti dengan air.

Bersuci dengan batu atau sejenisnya hendaklah memenuhi beberapa syarat:
a. Najis yang keluar itu masih basah.
b. Najis itu tidak merebak atau meleleh dari tempat keluarnya.
c. Najis itu tidak terkena percikan najis lain pada tempat najis yang ada itu.

THAHARAH

THAHARAH/Bersuci
http://materitarbiyah.wordpress.com/2008/03/15/bersuci-thaharoh/

I. Hukum dan Penjelasan Bersuci

Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).

Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu.

Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.

Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.

II. Alat yang Digunakan untuk Bersuci

Alat yang digunakan untuk bersuci ada dua bermacam-macam, yaitu:

1. Air Mutlak

a. Air hujan
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)

2. Air Musta’mal
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)

3. Air yang bercampur dengan barang yang suci

“Rasulullah pernah masuk ke rumah kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah ia tiga atu lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air atau serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan dengan kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah kain ini pada tubuhnya.” (HR. Mutafaq’alaih)

4. Air yang jumlahnya dua kullah

“Apabila jumlah air itu mencapai dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)

5. Debu yang bersih yang ada di atas tanah, pasir, batu-batu kerikil atau pasir laut. QS. An Nisa (4) : 43
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)

III. Etika Buang Air

Diantara bukti perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian serta penghormatan yang diberikan Allah kepada manusia adalah dengan mengharuskan membersihkan diri ketika buang air sehingga tidak ada najis yang menempel pada tubuh, termasuk pakaiannya.

1. Hal-hal yang Patut Dilakukan Sebelum Buang Air

a. Mencari tempat yang kosong dan jauh dari penglihatan manusia

Hadits, “Apabila Nabi SAW hendak buang air besar, beliau pergi sehingga tidak seorangpun yang tahu.” (HR. Abu Dawud)

b. Dilarang membawa sesuatu yang terdapat asma Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits, “Nabi Muhammad SAW memakai cincin yang tertulis Muhammad Rasulullah. Beliau selalu menanggalkan cincin tersebut bila mau buang air.” (HR. Tirmidzi)

c. Bila masuk ke kamar mandi (WC) hendaknya mendahulukan kaki kiri seraya berdo’a, “Bismillaahi allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.” (HR. Bukhari). Dilarang mengangkat pakaian penutup aurat terlalu tinggi (di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain untuk melihatnya.

d. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadits, “Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika melakukan buang air besar atau kecil.”

e. Dilarang buang air besar dan kecil di tempat berteduh, tempat lalu lalang, sumber air orang banyak dan di bawah pohon yang berbuah. Hadits riwayat Hakim, “Jauhilah tiga perkara yang tercela: buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh.”

f. Dilarang berbicara ketika sedang buang air besar, Sabda Rasul SAW, “Jika dua orang sedang buang air besar, maka keduanya saling membelakangi keduanya, juga dilarang berbicara, karena sesungguhnya Allah sangat membenci hal itu”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

2. Cara Bersuci (Istinja’)

a. Bersuci sebanyak tiga kali atau ganjil. Hal ini berdasarkan hadits, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang.” (Abu Hurairah)

b. Dilarang menggunakan tangan kanan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu membersihkan kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air.” (HR Mutafaq’Alaih)

c. Lebih baik menggunakan air bila ada. Aisyah berkata, “Perintahkan suami-suami kalian untuk bersuci dengan air sesungguhnya Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. Tirmidzi)

3. Hal-hal yang Layak Dilakukan Setelah Buang Air

Ketika keluar mendahulukan kaki kanan seraya berdo’a. “Ghufraanaka” (aku mengharap ampunan Engkau) atau berdo’a “Alhamdulillaahiladzii adzhaba ‘annil ‘adzaa wa ‘aafani”. (segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyehatkanku).

IV. Etika Mandi

Seorang muslim diajarkan tata cara mengenai menjaga kebersihan badan yaitu dengan cara mandi. Islam mengenalkan istilah mandi wajib bagi umatnya. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki masa aqil baligh ia harus sudah diperkenalkan apa yang dimaksud mandi wajib karena hal ini akan menjadi bagian dari perkembangan hidupnya.
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:

1. Keluar mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun kondisi terjaga baik laki-laki maupun perempuan
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam

Dibawah ini tata cara mandi

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mandi

a. Fardhu Mandi

- Niat. Berniat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil.
- Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
- Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
- Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.

b. Sunnah Mandi

- Membaca Basmallah
- Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
- Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga

c. Makruh Mandi

- Menghambur-hamburkan air
- Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
- Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
- Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
- Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)

2. Tata Cara Mandi Wajib

Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali, baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)

V. Penutup

Inilah salah satu dari nilai-nilai Islam dalam menjaga dan membersihkan diri. Dalam keadaan darurat bila tidak ada air, kita diperkenankan menggunakan debu untuk tayamum.

Referensi :

1. Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim), Abu Bakar Jabir el Jazairi
2. Fiqh Sunnah Jilid 1 dan 2, Sayid Sabiq